Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Pp 28-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (tni)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEEMPAT PP 28-2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum