Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Pp 29-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KETIGA PP 29-2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum