Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Pp 28-2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KETIGA PP 28-2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum