Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 Tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor103
Tahun1961
TentangPEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 1961
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1961
Nomor Pengundangan127
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 1961
Pejabat Pengundangan