Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961 Tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Minyak dan Gas Bumi
| Tahun Pengundangan | 1961 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 127 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 April 1961 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan