Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 102 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Desember 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5679 |
| Jumlah diDownload | 260 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 265 |
| Nomor Tambahan | 5373 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Desember 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Uu 23-2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Uu 23-2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Uu 23-2006 Tentang Administrasi Kependudukan