Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 20 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Januari 2024 |
Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (lembaran-negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/ditambah, Pun Undang-undang Darurat No.28
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1956 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 Tentang Perubahan/penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia