Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 Tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1963
TentangTABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan