Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun2013
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4795
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan217
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum