Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor97
Tahun2013
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3625
Jumlah diDownload124
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan216
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum