Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelejen Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor94
Tahun2013
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELEJEN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4734
Jumlah diDownload176
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan213
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum