Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor92
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2340
Jumlah diDownload246
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum