Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional Pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor85
Tahun2014
TentangHAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan195
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum