Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan pengendalian Pembangunan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 84 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2009 TENTANG UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 25 Agustus 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7288 |
| Jumlah diDownload | 7 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 194 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Agustus 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional Pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan