Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun2009
TentangUNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum