Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2009 TENTANG UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum