Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 209 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 September 2021 |
Pejabat Pengundangan |