Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 209 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 September 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement For The Integration of Priority Sectors (persetujuan Kerangka Kerja Asean Untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas)