Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 Tentang Penugasan Kepada Pt Kereta Api Indonesia (persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-bogor-depok-tangerang-bekasi
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 114 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 November 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api