Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 Tentang Penugasan Kepada Pt Kereta Api Indonesia (persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-bogor-depok-tangerang-bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor83
Tahun2011
TentangPENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA DAN JALUR LINGKAR JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8667
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan114
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum