Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2023
TentangPENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2023
Pejabat PengundanganPratikno
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945