Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keppres 19-2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEPPRES 19-2007 TENTANG PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum