Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keppres 19-2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
| Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | PERUBAHAN KEPPRES 19-2007 TENTANG PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7975 |
| Jumlah diDownload | 184 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam