Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor20
Tahun2023
TentangTATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanSAKTI WAHYU TRENGGONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan420
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA