Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor79
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4717
Jumlah diDownload203
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan180
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum