Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 180 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Ri
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional