Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor71
Tahun2013
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan178
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :