Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum