PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 47 |
Tahun | 2007 |
Tentang | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan