Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun2011
TentangRENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :