Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan127
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum