Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor52
Tahun2012
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8258
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan114
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Mei 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum