Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Amendment to The Basel Convention On The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (amendemen Atas Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2005
TentangPENGESAHAN AMENDMENT TO THE BASEL CONVENTION ON THE CONTROL OF TRANSBOUNDARY MOVEMENTS OF HAZARDOUS WASTES AND THEIR DISPOSAL (AMENDEMEN ATAS KONVENSI BASEL TENTANG PENGAWASAN PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH BERBAHAYA DAN PEMBUANGANNYA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2005
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2133
Jumlah diDownload247
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum