Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Amendment to The Basel Convention On The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (amendemen Atas Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya)
Tahun Pengundangan | 2005 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 60 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Juli 2005 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Basel Convention On The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal