Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2010
TentangKEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :