PERATURAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2008

Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2008
TentangKEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :