PERATURAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2008
Kebijakan Umum Pertahanan Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 7 |
Tahun | 2008 |
Tentang | KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014