Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2013
TentangPEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan92
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Mei 2013
Pejabat Pengundangan