Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2011
TentangSTAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :