Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2011
TentangSTAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9916
Jumlah diDownload235
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum