Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Staf Khusus Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun2002
TentangSTAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum