Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 25 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Maret 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Maret 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat