Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum