Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2023
TentangPERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2023
Pejabat PengundanganPratikno