Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Proposed Amandment of The Articles of Agreement of The International Monetari Fund to Enhance Voice and Participation In The International Monetary Fund (usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amandment of The Articles of Agreement of The Investment Authority of The International Monetary Fund (usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memeperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional)
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 41 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Februari 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Ri dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966. (l.n. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan International