Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor121
Tahun2017
TentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3422
Jumlah diDownload368
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan265
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum