PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008
Dewan Sumber Daya Air
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 2008 |
Tentang | DEWAN SUMBER DAYA AIR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Februari 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air