PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008

Dewan Sumber Daya Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2008
TentangDEWAN SUMBER DAYA AIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :