Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor103
Tahun2022
TentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan155
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum