Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos (lembaran Negara Tahun 1953 No. 86)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 1953 TENTANG BANK TABUNGAN POS (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 NO. 86) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Juni 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Bank Tabungan Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1624 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 62 |
Nomor Tambahan | 2556 |
Tanggal Pengundangan | 22 Juni 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Bank Tabungan Negara
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1953 Tentang Bank Tabungan Pos
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1962 Tentang Reorganisasi Kabinet Kerja
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan