Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1959 Tentang Perubahan/tambahan Peraturan-peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 dan 20 Tahun 1959
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 24 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PERUBAHAN/TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 DAN 20 TAHUN 1959 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5285 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 141 |
Nomor Tambahan | 1909 |
Tanggal Pengundangan | 21 Desember 1959 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1960 Tentang Penarikan Kembali "ordonansi Pajak Upah" (staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 24 Tahun 1959
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Aturan Bea Meterai 1921