Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 54 Tahun 1960 Tentang Penarikan Kembali "ordonansi Pajak Upah" (staatsblad 1934 No. 611) Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 24 Tahun 1959
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 54 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | PENARIKAN KEMBALI "ORDONANSI PAJAK UPAH" (STAATSBLAD 1934 NO. 611) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1959 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10204 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 1960 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 172 |
| Nomor Tambahan | 2115 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 Tentang Perubahan/tambahan Peraturan-peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 dan 20 Tahun 1959
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 Tentang Perubahan/tambahan Peraturan-peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 dan 20 Tahun 1959