Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Uu 21-2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2008
TentangPERUBAHAN UU 21-2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan4842
Tanggal Pengundangan16 April 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum