Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Uu 41-1999 Tentang Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2004
TentangPERUBAHAN UU 41-1999 TENTANG KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Maret 2004
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan4374
Tanggal Pengundangan11 Maret 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum