Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil-hasil Tembakau dari Perusahaan-perusahaan Itu Kedalam Peredaran Bebas (disempurnakan)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS (DISEMPURNAKAN) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 11 |
Nomor Tambahan | 2529 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Cukai Tembakau
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil Hasil Tembakau dari Perusahaan Perusahaan Itu ke dalam Peredaran Bebas (lembaran Negara Tahun.196
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Cukai Tembakau