Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil-hasil Tembakau dari Perusahaan-perusahaan Itu Kedalam Peredaran Bebas (disempurnakan)
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 11 |
Nomor Tambahan | 2529 |
Tanggal Pengundangan | 03 Juni 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Cukai Tembakau
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil Hasil Tembakau dari Perusahaan Perusahaan Itu ke dalam Peredaran Bebas (lembaran Negara Tahun.196
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Cukai Tembakau
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan