Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil-hasil Tembakau dari Perusahaan-perusahaan Itu Kedalam Peredaran Bebas (disempurnakan)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1963
TentangPELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS (DISEMPURNAKAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 1963
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5357
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan2529
Tanggal Pengundangan03 Juni 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil Hasil Tembakau dari Perusahaan Perusahaan Itu ke dalam Peredaran Bebas (lembaran Negara Tahun.196
Dasar Hukum