Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil-hasil Tembakau dari Perusahaan-perusahaan Itu Kedalam Peredaran Bebas (disempurnakan)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1963
TentangPELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS (DISEMPURNAKAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan2529
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil Hasil Tembakau dari Perusahaan Perusahaan Itu ke dalam Peredaran Bebas (lembaran Negara Tahun.196
Dasar Hukum