Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Cukai Tembakau
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 1959 |
Tentang | KENAIKAN CUKAI TEMBAKAU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 September 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 107 |
Nomor Tambahan | 1863 |
Tanggal Pengundangan | 29 September 1959 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-perusahaan Hasil Tembakau dan Pengeluaran Hasil-hasil Tembakau dari Perusahaan-perusahaan Itu Kedalam Peredaran Bebas (disempurnakan)