Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Cukai Tembakau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1959
TentangKENAIKAN CUKAI TEMBAKAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan107
Nomor Tambahan1863
Tanggal Pengundangan29 September 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum