Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 48 |
Tahun | 2019 |
Tentang | URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV POLITEKNIK ENJINIRING PERTANIAN INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 364 |
Jumlah diDownload | 193 |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1309 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/SM.220/5/2017 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Statuta Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia