Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor48
Tahun2019
TentangURAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV POLITEKNIK ENJINIRING PERTANIAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat364
Jumlah diDownload193
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1309
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum