Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/permentan/ot.140/6 Tahun 2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 632 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Juni 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/permentan/ot.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/permentan/ot.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia