Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/permentan/kb.120/6/2015 Tahun 2015 Tentang Cara Produksi Kopi Luwak Melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor37/PERMENTAN/KB.120/6/2015
Tahun2015
TentangCARA PRODUKSI KOPI LUWAK MELALUI PEMELIHARAAN LUWAK YANG MEMENUHI PRINSIP KESEJAHTERAAN HEWAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan909
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2015
Pejabat Pengundangan