Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor28
Tahun2020
TentangKOMPONEN HARGA POKOK PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1154
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum