Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa dalam Rangka Perdagangan Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor16
Tahun2019
TentangTINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DALAM RANGKA PERDAGANGAN PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan346
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Maret 2019
Pejabat Pengundangan